Rabu, 21 Mei 2014

TUGAS 5 : WARGA NEGARA YANG TIDAK MEMILIH PEMILU LEGISLATIF 2014



Nama                   : Awalludin Ma’rifatullah Idhofi

NPM                    : 11212269

Kelas                    : 2EA21



TUGAS 5 :

ARTIKEL "WARGA NEGARA YANG TIDAK MEMILIH PEMILU LEGISLATIF 2014"


WARGA NEGARA YANG TIDAK MEMILIH PEMILU LEGISLATIF 2014


Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.
Pemilihan Umum Anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka yang perhitungannya didasarkan pada sejumlah daerah pemilihan, dengan peserta pemilu adalah partai politik. Pemilihan umum ini adalah yang pertama kalinya dilakukan dengan penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut (pemilih memilih calon anggota DPR, bukan partai politik).
Pemilu Legislatif merupakan salah satu tonggak sejarah Republik Indonesia karena pemilu legislatif tersebut akan turut menentukan arah negeri kita Indonesia. Banyak harapan besar tertumpu pada calon-calon wakil rakyat yang akan terpilih dan duduk di legislatif Indonesia serta sistem pemerintahan Indonesia yang demokratis dimana suara masyarakat pun turut andil dan sangat penting didalam pemilu.
tetapi banyaknya warga negara yang tidak memilih calon legislatif khususnya pemilu legislatif tanggal 9 april 2014 dikarenakan peraturan dari TPS yang harus dipenuhi warga yang ingin memilih suaranya.
TPS 1 : Utk pindah TPS, hrs membawa kertas C-5 (kertas keterangan pindah TPS). Kertas undangan C-6 tidak lagi berguna.
TPS II : Pendaftaran dgn KTP tidak berlaku, karena alamatnya berbeda kota. Harus menggunakan KTP alamat jakarta dan baru bisa nyoblos jam 12.
TPS III : Sama halnya dengan kasus TPS I & II, ditambah jika memang ingin menggunakan KTP beda kota, hrs daftar sebelum hari H, dgn daftar ke KPPS setempat dan membawa KTP & KK.
serta mengurus form A5 dan kalau dari luar kota pendaftarannya dari 3 hari yang lalu sedangkan banyak mahasiswa yang berkuliah di luar daerah dan ingin memasukan suaranya dalam pemilihan umum tahun ini bukan hanya mahasiswa saja bahkan orang yang mengadu nasib di luar daerah pun juga ingin memilih dan memasukan suaranya serta mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat yang lain. belum tentu masyarakat yang mengadu nasib bisa untuk kembali kedaerah asalnya hanya untuk memilih pemilu. mereka juga ingin di permudah bukan dipersulit sehingga banyaknya masyarakat yang tinggal di luar daerah terpaksa golput.
sebagian masyarakat mungkin kesulitan dalam memasukan suaranya tetapi sebagian masyarakat pun memilih golput dikarenakan banyaknya korupsi dimana-mana dan berfikiran untuk apa memilih kalau calon legislatif yang kita pilih korupsi dan memakan uang masyarakat. entah apa yang ada di benak para pejabat-pejabat tinggi. sehingga membuat masyarakat kecewa dan memilih untuk mengurungkan niatnya dalam pemilu Legislatif tahun 2014.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar