Rabu, 26 Maret 2014

TUGAS 1 : FILSAFAT PANCASILA



Nama                   : Awalludin Ma’rifatullah Idhofi

NPM                    : 11212269

Kelas                    : 2EA21



TUGAS 1 : FILSAFAT PANCASILA

1.      Soal : Jelaskan mengapa nilai-nilai pancasila secara sosiologis sudah ada sejak bangsa ini ada, serta jelaskan pula lahirnya Pancasila secara historis !
Jawaban :  
Bangsa dan Negara Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang panjang, dimulai dari jaman batu, dan baru pada pertengahan abad XX bangsa Indonesia dapat membentuk sebuah Negara. Di dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia telah terkandung nilai-nilai dasar negara yang oleh para pendiri negara (founding fathers) dirumuskan ke dalam lima asas (sila) yang disebut Pancasila. Perilaku kehidupan dan budaya bangsa Indonesia itu merupakan unsur-unsur pembentuk nilai-nilai Pancasila yang secara  historis dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) periode atau jaman
Pengertian Pancasila Secara Historis
Pengertian Pancasila secara historis adalah terminologi Pancasila dilihat dari riwayat sejak penggunaan istilah, proses perumusan, sampai ditetapkannya menjadi dasar negara sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945.Proses perumusan Pancasila dimulai saat dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam pembukaan sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 mengajukan suatu masalah tentang calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan dibahas pada sidang tersebut. Selanjutnya pada sidang itu tampil 4 anggota yaitu Moh. Yamin, Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, dan Soepomo. Proses perumusan calon “Dasar Negara” dalam persidangan BPUPKI berlangsung dalam dua tahap yaitu
-          Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945;
-          Sidang BPUPKI tanggal 10 – 16 Juni 1945.
Pada persidangan BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 Soekarno menyampaikan pidato tanpa teks mengenai calon rumusan dasar Negara Indonesia yang kemudian oleh beliau sendiri diusulkan diberi nama “Pancasila” (lima dasar). Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mensahkan UUD 1945 (termasuk Pembukaannya) yang didalamnya memuat rumusan lima prinsip sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah istilah Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuhnya tidak termuat istilah “Pancasila”. Namun telah cukup jelas bahwa Pancasila yang dimaksudkan adalah lima Dasar Negara RI sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, yang berbunyi sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Peratuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut didasarkan pada interpretasi histories terutama dalam proses pembentukan calon rumusan dasar Negara yang kemudian secara spontan diterima secara bulat oleh peserta sidang BPUPKI.

2.      Soal : Jelaskan perbedaan konsep Pancasila menurut Mr.M.Yamin dan Ir.Soekarno !
Jawaban :
Rumusan I: Moh. Yamin, Mr.
Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muhammad Yamin yang diajukan secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945.
1.   Peri kebangsaan
2.   Peri kemanusiaan
3.   Peri Ketuhanan
4.   Peri kerakyatan
5.   Kesejahteraan rakyat
Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno.
1.   Kebangsaan Indonesia
2.   Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3.   Mufakat atau demokrasi
4.   Kesejahteraan sosial
5.   Kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi para pemeluknya
Rumusan II: Soekarno, Ir.
RUMUSAN PANCASILA
1.   Kebangsaan Indonesia
1.      Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
2.      Mufakat,-atau demokrasi
3.      Kesejahteraan sosial
4.      kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya
RUMUSAN TRISILA
1.   Socio-nationalisme
2.   Socio-demokratis
3.   ke-Tuhanan
RUMUSAN EKASILA
1.   Gotong-royong

3.      Soal : Jelaskan apa yang dimaksud dengan bahwa Pancasila memiliki sifat sistemik dan hierarkis piramidal !
Jawaban :
Pancasila merupakan suatu ideologi yang dianut oleh negara Indonesia sebagai pandangan dan pedoman bagi bangsa Indonesia. Pancasila ini telah terbentuk sejak Indonesia merdeka yang disusun oleh presiden pertama sekaligus proklamator negara Indonesia yaitu almarhum Ir. Soekarno.
            Pancasila sendiri berasal dari bahasa sansekerta yaitu “panca” yang dalam bahasa Indonesia bermakna 5 (lima) dan “syila” yang bermakna batu sendi / alas / dasar, dari dua kata itulah pancasila tersusun. Pancasila memiliki arti lima dasar yaitu meliputi :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setiap sila yang berasal dari pancasila ini memiliki arti sendiri pada setiap silanya yaitu sila ke-1 memiliki arti bahwa setiap rakyat Indonesia wajib beragama karena sejak dahulu Indonesia telah mengenal agama dan dalam agama pasti diajarkan hal-hal baik yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila ke-2 memiliki arti setiap rakyat Indonesia wajib mempunyai adab atau bisa juga diartikan sebagai sifat menghargai dalam berbagai hal antar sesama makhluk hidup. Sila ke-3 memiliki arti setiap rakyat Indonesia wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan Indonesia. Sila ke-4 memiliki arti setiap suatu permasalahan yang dialami bangsa maupun negara Indonesia wajib diselesaikan dengan kepala dingin menggunakan cara bermusyawarah yang menghasilkan solusi yang bisa menguntungkan pihak-pihak yang terlibat dan tidak menggunakan cara kekerasan. Sila ke-5 memiliki arti setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan seadil-adilnya.

4.      Soal : Dalam filsafat Pancasila terdapat tiga tingkatan nilai sebagai bentuk aksiologi dari Pancasila, yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Jelaskan !
Jawaban :
Filsafat pancasila mempunyai 3 tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
Nilai-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbansa, dan bernegara.
Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subscriber of value Pancasila), yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial.Pengakuan, penerimaan dan pernghargaan atas nilai-nilai Pancasila itu nampak dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia sehingga mencerminkan sifat khas sebagai Manusia Indonesia.


5.      Soal : Jelaskan mengapa ideologi Pancasila bukan merupkan ideologi campuran dari ideologi sosialisme maupun liberalisme !
Jawaban :
Karena Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila merupakan ideologi nasional negara Indonesia. Secara umum ideologi merupakan kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh serta sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan politik, pertahanan, kemanan, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
Makna ideologi di Indonesia tercermin pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Karena, Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia di yakini paling benar. Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945, walaupun UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan (amandemen), Pancasila tetap menduduki posisi sebagai ideologi nasional dalam UUD 1945. Ideologi berasal dari Kata Yunani Idein artinya melihat dan logia yang berarti kata, ajaran. Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai- nilai dan tujuan- tujuan serta sarana- sarana pokok untuk mencapainya.
Jika diterapkan untuk negara, maka ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan- gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, sosial maupun dalam kehidupan bernegara.