Nama
: Awalludin Ma’rifatullah Idhofi
NPM
: 11212269
Kelas
: 2EA21
TUGAS
3 : NEGARA DAN KONSTITUSI
1.
Soal
: Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !
Jawaban
:
Pada hakikatnya Negara disebut sebagai
organisasi kekuasaan karena dilihat dari sifat-sifat Negara tersebut. Dikatakan
sebagai organisasi kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan di dalamnya
pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang sering
disebut dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari kekuasaan
legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif
yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu
kekuasaan kehakiman.
Negara mempunyai sifat-sifat diantaranya sifat
memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sebagai contoh dari sifat memaksa yaitu
Negara memaksakan kepada semua warga Negara supaya mematuhi dan menjalankan
kehidupan sesuai dengan sistem perundang-undangan yang berlaku dari atas sampai
ke bawah yang menjadi pedoman dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang
lebih baik. Sifat monopoli merupakan perwujudan kekuasaan Negara untuk
menentukan ideologi, penentuan partai politik dan ormas, mata uang, harga, dan
usaha-usaha yang dapat mewujudkan kepentingan masyarakat. Sifat mencakup semua
yang dimiliki Negara ditujukan agar warga Negara menaati setiap aturan yang
dibuat tanpa memandang status ekonomi dan sosial, perbedaan etnis, daerah, dan
sebagainya. Sebagai contoh sifat yang mencakup semua adalah setiap warga Negara
wajib memiliki KTP, kartu ini wajib dimiliki warga Negara di manapun ia berada.
2.
Soal
: Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic, jelaskan
maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !
Jawaban
:
Pendekatan teoritis
(sekunder), yaitu dengan menyoal tentang
bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari
bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin),
melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara
merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara
(wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula
negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu
adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa
kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh
secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi
bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya
kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh
disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya
negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi,
terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang
menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain
mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the grace of God´.
Doktrin tentang raja
yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad
XVII.
Teori Perjanjian
Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa
sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada
waktu itu belum ada masyarakat danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan
mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia
tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh
Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori
Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan . Ketakutan akan
kehidupan berciri survival of the fittest itulahyang menyadarkan manusia akan
kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa
takut.
Demikianlah akal sehat
manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka,
dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian antarkelompok
manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebutpactum unionis.
Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis,
yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam
pactum unionis . Isi
pactum
subiectionisadalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan
berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori
Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704),
Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun
teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru
dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan
raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan
penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak
dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan
idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun
teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties onCivil Government
bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang
menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John Locke
mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan
kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap
melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang
terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus dijamin raja
dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknyaberbentuk kerajaan yang
berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam
bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari
rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (
civil rights). Ia juga
menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin
kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan
kehendak rakyat (volonte general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan
dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang
terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya
sendiri berbeda pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah
kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya
sekadar khayalan logis.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara
terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan
negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan kehendaknya
terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang
pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan
bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia
ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa itu belum
dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang
bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan
pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya
dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara,
untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada
mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa
negara berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun sejumlah
peraturan untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa
seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia memiliki
kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi
dan agama.
Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya
hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu
dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara, melainkan hukum yang berlaku
menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
o Masa Purba: Plato
(429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad
Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance:
para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal
mula terjadinya negara adalah karena:
1. adanya keinginan dan kebutuhan manusia
yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk
memenuhi kebutuhan hidup;
2. manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya
sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain dan harus menghasilkan segala
sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
3. mereka saling menukarkan hasil karya satu
sama lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa;
4. hubungan kerja sama antardesa lambat laun
menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan
pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan
kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam mempertahankan
keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi
di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar.
Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung
dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara
kota).
Augustinus dan Thomas Aquino
mendasarkan teori mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara
(kerajaan) yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan
Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada
dialam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan
mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan
ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir
karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjaminketertiban
dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, danpenjelmaan yang
tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu
kesatuan tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk.
Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918)
dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negarasemata-mata dari segi hukum.
Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan Mazhab Wina.
Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan
negara dengan tata hukum nasional (national legal order ) dan berpendapat bahwa
problema negara harus diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor
sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen
dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori
mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukumsecara formal, terlepas
dari isi material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan. Menurut dia,
negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya
NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen,
badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu
kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.’ (General
T heory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum
dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum
tertinggiyang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern
menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan
tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah
Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan
bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan
sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan bahwa negara
adalah suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian
disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian
istilah bangsa. Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis,
sedangkan Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara dan
memperhatikan hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di
dalamnya.
TEORI LENYAPNYA NEGARA
1) Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer,
F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini
berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya makhluk hidup.
Individu yang menjadi komponen negara diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup
itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran,
pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2) Teori Anarkhis
Anarkisme atau dieja
anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwasegala bentuk negara,
pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan
penindasan terhadap kehidupan, oleh karenaitu negara, pemerintahan, beserta
perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
3) Teori Marxisme
Marxisme adalah sebuah
paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun sebuah
teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosialdan sistem
politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis .Teori ini merupakan dasar
teorikomunisme modern. Teori ini tertuang dalambuku Manisfesto Komunis yang
dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan bentuk
protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital
mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi kaum proletar
sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah minimum
sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum kapitalis. Banyak
kaum proletar yang harus
hidup di daerah pinggiran
dan kumuh. Marx berpendapat bahwa
masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan pribadi" dan penguasaan
kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum
proletar, Marx berpendapat bahwa
pahamkapitalisme diganti dengan pahamkomunisme.
Bila kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan
memberontak dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
4) Teori Mati Tuanya Negara
Faktor Alam: suatu
negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karenagunung meletus, tenggelamnya
pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu wilayah berarti lenyapnya negara
dari percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu
negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketikadapat lenyap antara
lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil),penaklukan,
persetujuan, penggabungan
3. Soal : Jelaskan secara singkat
susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 !
Jawaban
:
Sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia
menurut UUD 1945, tidak
menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut
kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia
tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica
tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu
Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan
tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya
masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan
tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias
politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang
Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan
negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut
pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah
adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan
setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang
bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
struktur
pemerintahan indonesia kedudukan lembaga
·
Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri
kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan Negara
·
Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat
undang-undang
·
Yudikatif(MA) memiliki fungsi
memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya adalah
Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah
Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan
diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden
4.
Soal
: Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi
dengan konvensi !
Jawaban
:
UUD
|
Konstitusi
|
Memuat
peraturan tertulis saja.
|
Memuat
peraturan tertulis dan lisan.
|
Bersifat
dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi
penyelenggaraanya.
|
Bersifat
dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi
penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun tidak tertulis.
|
Mengandung
pokok-pokok sebagai berikut:
· Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya
· Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang
bersifat fundamental
· Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
yang juga bersifat fundamental
|
Memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
· Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan
antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
· HAM
· Prosedur mengubah UUD
· Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari UUD
|
Contoh :
UUD NKRI 1945
|
Contoh :
Konstitusi RIS 1949
|
Perbedaan Konstitusi memiliki istilah lain “constitution”, “vervasung” atau
“constitute”. Sementara undang-undang dasar (UUD) memiliki istilah lain Grondwet
atau Gungesets. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, konstitusi terbiasa
diterjemahkan sebagai undang-undang dasar. Padahal menurut pendapat sarjana
/ahli pengertian konstitusi lebih luas dari pada pengertian UUD. Pengertian
konstitusi mencakup keseluruhan peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak
tertulis, yang mengatur dan mengikat Cara-cara suatu pemerintah Negara
diselenggarakan. Adapun UUD adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang
tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara. Isi UUD merupakan peraturan yang
bersifat fundamental, yaitu bersifat pokok, dasar dan asas-asas. Penjabaran dan
pelaksanaan dari aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan (diatur) kepada
peraturan yang lebih rendah dari pada UUD.
Pengertian Konvensi secara umum, namun yang akan dibahas dalam hal ini adalah
mengenai spesifikasi dari konvensi yaitu Konvensi Ketatanegaraan. Istilah
konvensi berasal dari bahasa Inggris convention. Secara akademis
seringkali istilah convention digabungkan dengan perkataan constitution
atau contitusional seperti convention of the constitution. Dicey
seorang sarjana Inggris yang mula-mula mempergunakan istilah konvensi sebagai
ketentuan ketatanegaraan, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara (Constitutional
Law)
5.
Soal
: Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD
nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira
kira apa yang menjadi alas an mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan
untuk melakukan perubahan !
Jawaban
:
Sesuai dengan ketentuan
UUD 1945, keberadaan MPR dalam kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara,
dianggap sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Konstruksi ini
menunjukan bahwa MPR merupakan Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga
menjadikan lembaga tersebut sentral kekuasan yang mengatasi cabang-cabang
kekuasaan lainnya. Adanya satu lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa
konsekuensi bahwa seluruh kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara di
bawahnya harus bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya, konsep kontrol dan
keseimbangan antara elemen-elemen penyelenggara negara (checks and balances
system) antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.
Susunan keanggotaannya yang
dianggap telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh rakyatpun juga ikut
menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD
1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili (penjelmaan seluruh rakyat)
telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam segala hal
termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S)
dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa
orde baru (1966-1998) dari 1000 orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan
ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR
seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa pemerintahan
(presiden), yang mana pada masa itu kewenangan untuk memilih dan mengangkat
Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri
dipilih dan diangkat oleh Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara
di MPR maka akan dapat mempertahankan kekuasaannya.