Selasa, 26 November 2013

ASPEK USAHA



ASPEK USAHA
9.jpg
Simpanan Anggota
2010
2011
Naik/Turun
Simpanan Saham
981.210.000
1.173.345.000
19,5%
Simpanan Non Saham
1.442.848.645
1.512.579.393
4,8%
9.jpg
Pinjaman Anggota
2010
2011
Naik/Turun
Pelayanan Pinjaman
2.023.806.400
1.963.007.500
3%
9.jpg
Pendapatan & Beban Usaha
2010
2011
Naik/Turun
Pendapatan Usaha
537.264.350
575.524.314
7%
Beban Usaha
512.114.250
549.877.708
7%
SHU Sebelum Pajak
25.150.100
25.646.606
1,9%
9.jpg
Pendapatan
2010
2011
Naik/Turun
Toko Mini
5.026.000
5.663.000
12%

ASPEK ORGANISASI

ASPEK ORGANISASI

1.      Keanggotaan,

Jumlah anggota akhir 2010                                                     : 460 orang
Anggota yang masuk pada periode tahun 2011                     : 86 orang
Anggota yang keluar pada periode tahun 2011                      : 29 orang
Jumlah akhir anggota ditahun 2011                                        : 517 orang

-          27 orang mengundurkan diri dengan berbagai alas an,
-          2 orang anggota terpaksa kita keluarkan karena telah melanggar Anggaran Dasar Bab IV
Pasal 4 ayat 8 butir dan Anggaran Rumah Tangga Bab II pasal 4 ayat 3.

2            2.      Kepengurusan,

Personalia kepengurusan sampai akhir tahun 2011 adalah:

·         Pelindung
-          Bapak A.A Dharmawan
-          Kakankop Jakarta Timur
-          Puskopdit Jakarta

·         Penasehat
-          Bapak Redi Rahmat

·         Pengurus
-          Bapak Dian Primulyawan, sebagai Ketua
-          Bapak Arik Kuswoyo, sebagai Bendahara
-          Bapak Sanedi, sebagai Sekretaris

·         Pengawas
-          Bapak Ziekrulloh, sebagai Ketua
-          Bapak Gatot Subroto, sebagai Sekretaris
-          Bapak Karmojo, sebagai Anggota

Kamis, 10 Oktober 2013

KESIMPULAN

KESIMPULAN
BAB I : Konsep koperasi mempunyai pengertian yang berbeda-beda menurut Barat, Sosialis, dan Negara berkembang.
BAB II : Mempunyai pengertian badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.dan memiliki tujuan serta pengertian yang berbeda bedasarkan definis ILO, Definisi Chaniago, Definisi Doeran, Definisi Hatta, Definisi Munker, Definisi UU No.25/1992 dan memiliki prinsip prinsipnya sendiri
BAB III : Memiliki faktor-faktor yang mempengaruhinya: Bentuk organisasi, Hirarki tanggung jawab, Pola manajemen.
BAB IV : Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mngejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia. Tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
BAB V : SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
BAB VI : Suatu kegiatan atau serangkaian tindakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, melalui kerja sama dengan orang lain atau bisa juga proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
BAB VII : Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
BAB VIII : Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
BAB IX : Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya.
BAB X : Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali
Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
BAB XI : Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum.
BAB XII : Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri.