KESIMPULAN
BAB I :
Konsep koperasi mempunyai pengertian yang berbeda-beda menurut Barat, Sosialis,
dan Negara berkembang.
BAB II :
Mempunyai pengertian badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang
berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.dan memiliki tujuan
serta pengertian yang berbeda bedasarkan definis ILO, Definisi Chaniago,
Definisi Doeran, Definisi Hatta, Definisi Munker, Definisi UU No.25/1992 dan
memiliki prinsip prinsipnya sendiri
BAB III :
Memiliki faktor-faktor yang mempengaruhinya: Bentuk organisasi, Hirarki
tanggung jawab, Pola manajemen.
BAB IV :
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented laba
(profit oriented), melainkan juga pada oriented manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mngejar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi di Indonesia. Tujuan badan usaha koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
BAB V : SHU
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun
buku bersangkutan.
BAB VI : Suatu
kegiatan atau serangkaian tindakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan,
melalui kerja sama dengan orang lain atau bisa juga proses tertentu yang
terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan
penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk
mencapai tujuan.
BAB VII :
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam
masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
BAB VIII : Simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
BAB IX : Dalam
badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen,
melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan kopersinya.
BAB X : Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali
Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
BAB XI : Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi nasional diarahkan
pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum.
BAB XII : Pembangunan
koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat
khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar