BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Koperasi mempunyai kedudukan yang kuat
dan sangat penting di dalam sistem perekonomian nasional Indonesia, karena
koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia, hal tersebut sebagaimana
yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pasal tersebut
secara implisit menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat penting, karena
koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan azas kekeluargaan tersebut.
Sehingga koperasi diyakini dapat diandalkan untuk menopang perekonomian
Indonesia.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi
nasional, koperasi memiliki misi sebagai stabilisator ekonomi disamping sebagai
agen pembangunan. Krisis ekonomi yang melanda perekonomian nasional telah
menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi yang mengandalkan perusahaan
besar telah membuat rapuh basis ekonomi nasional. Ketika krisis moneter
terjadi, banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk usahanya.
Namun di tengah kondisi perekonomian nasional yang lemah tersebut ternyata
usaha kecil, menengah dan koperasi masih dapat bertahan dan menjadi tumpuan
untuk berperan dalam menjalankan roda perekonomian nasional.
Peran koperasi di dalam perekonomian
nasional harus terus ditingkatkan sehingga koperasi benar-benar mampu
menjalankan peranannya dalam menggerakkan ekonomi rakyat. Banyak faktor yang
menyebabkan perkembangan usaha koperasi terkesan lambat (kecil) baik itu faktor
yang bersumber dari intern koperasi sendiri maupun yang bersumber dari luar
koperasi. Secara umum permasalahan yang timbul dalam pengembangan usaha
koperasi berkaitan dengan empat hal yakni kualitas pengurus, partisipasi
anggota, permodalan sendiri dan pengawasan.
Secara normatif pengelola (pengurus)
dalam organisasi koperasi memiliki fungsi yang amat strategis yaitu bertindak
sebagai pengusaha yang menjaga kesinambungan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang
efisien. Rendahnya kualitas dari pengurus koperasi disebabkan oleh berbagai
faktor antara lain rendahnya kemampuannya sebagai seorang wirausaha dalam
mengelola koperasi. Hal ini yang mengakibatkan proses manajemen koperasi lemah
sehingga arah dan tujuan yang hendak di capai koperasi tidak bisa diraih
terutama dalam peningkatan perkembangan usaha dari koperasi. Seperti yang
diungkapkan oleh Partadiredja (1995:9) “Salah satu faktor yang menentukan
keberhasilan suatu Koperasi adalah Manajemen”. Dengan kata lain berhasil
tidaknya koperasi sangat tergantung pada kemampuan manajemen, yang dalam hal
ini dapat dilaksanakan oleh pengurus ataupun oleh manajer. Dalam arena
persaingan global yang semakin ketat, eksistensi individu, masyarakat ataupun
organisasi akan ditentukan oleh keunggulan daya saing yang berkesinambungan.
Hanya dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan mempunyai daya saing
tinggi, suatu masyarakat atau organisasi termasuk Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (UKM) dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.
1.2
Sejarah
Perkembangan Koperasi
Pada dasarnya koperasi adalah lembaga
yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu,
yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi
Industri” di eropa. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama
sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal
Revolusi Industri.
Koperasi merupakan salah satu lembaga
ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) adalah
lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini
dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan
kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan
pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan
merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpa berusaha untuk memperbaikinya.
Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebar dan tak teratasi lagi.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih
lanjut oleh William King (1786–1865)
dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828,
King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi
berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh
R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau
mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya
ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan
dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya
yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk
mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem
di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari
Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa
Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada
saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun
setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan
UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah
masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal
12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Undang-Undang
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
2.2 Pengurus
Sebagai Wirausaha Koperasi
Koperasi salah satu badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Undang-Undang No. 25 Tahun 1992).
Koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan baik jika dapat melengkapi
alat-alat organisasi koperasi, sebagaimana pada bentuk-bentuk perusahaan
lainnya. Alat organisasi koperasi selain menjadi pilar-pilar yang akan
menentukan tumbuh dan runtuhnya koperasi juga merupakan suatu alat yang akan
menentukan cara mencapai tujuan, serta tercapai atau tidaknya tujuan koperasi.
Perangkat organisasi koperasi yang
terdiri dari Rapat anggota, Pengurus dan Pengawas merupakan beberapa alat
koperasi yang memiliki peranan penting dalam kehidupan berkoperasi. Pengurus
sebagai pengelola dalam hal ini sangat memiliki tanggung jawab yang besar
terhadap seluruh anggota koperasi, karena pengurus yang dipilih oleh anggota
dalam rapat anggota merupakan pengelola yang dipercaya untuk mengurus koperasi.
Cakupan tugas pengelola koperasi meliputi pengelolaan organisasi koperasi
maupun pengelolaan usaha koperasi.
Sumarsono (2003:60) yang menyatakan
bahwa terdapat tiga syarat yang harus dimiliki oleh seorang pengelola
(manajer/pengurus) , yaitu : Managerial skill, Technical skill dan Entrepreneur
skill. Selain dari managerial skill dan tehnical skill, entrpreneur skill
merupakan salah satu keahlian yang penting dan harus dimiliki oleh pengurus
dalam menjalankan usaha koperasi. Keahlian kewirausahaan merupakan salah satu
keahlian yang sangat menunjang dalam proses pengembangan suatu unit usaha,
karena tanpa jiwa wirausaha yang baik maka perkembangan usaha akan rendah.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa seorang wirausaha itu sangatlah diperlukan oleh setiap bentuk badan
usaha, termasuk pada bentuk usaha koperasi. Melalui perannya, seorang wirausaha
mampu menghadapi setiap tantangan dan memanfaatkan setiap peluang yang ada demi
keberhasilan usaha yang dikelolanya.
2.3 Kemampuan Wirausaha Dalam
Mengembangkan Koperasi
Seorang
wirausaha memerlukan pengetahuan untuk bisa berusaha bertahan dan berkembang
dalam perekonomian modern, seperti pengetahuan mengenai permodalan, pemasaran,
manajemen usaha, teknologi, dan informasi. Dalam berkehidupannya wirausaha
koperasi harus mengenal dan menghayati 5 asas pokok kewirausahaan yang terdiri
dari :
1.
Kemauan yang kuat untuk berkarya dengan semangat kemandirian.
2.
Kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis
termasuk keberanian mengambil risiko usaha.
3.
Kemampuan berfikir dan bertindak kreatif dan inovatif.
4.
Kemampuan bekerja secara teliti, tekun, dan produktif.
5.
Kemauan dan kemampuan untuk berkarya dalam kebersamaan berlandaskan etika
bisnis yang sehat.
Ke
lima asas di atas dapat menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas sumber daya
manusia sebagai pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer.
Program
pemasyarakatan kewirausahaan telah dilakukan oleh pemerintah dalam
langkah-langkah pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dan sesuai
dengan Undang-Undang No. 9 Republik Indonesia Tahun 1995 Tentang Usaha Skala
Kecil yang terdiri dari:
1.
memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan,
2.
meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial,
3.
membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, konsultasi usaha
kecil
4.
menyediakan tenaga penyuluhan dan konsultasi usaha kecil.
Upaya-upaya
yang dilakukan oleh pemerintah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan
perangkat kelembagaan di bidang ekonomi, sosial, politik dan pemerintahan dalam
menciptakan keterpaduan yang serasi sehingga kualitas sumber daya manusia
Indonesia dapat menjadi andalan dalam pembangunan, yang diantaranya dapat
diwujudkan dari bentuk usaha koperasi.
Menjadi
wirausaha koperasi berarti harus memiliki kemampuan dalam menemukan dan
mengevaluasi peluang-peluang, mengumpulkan sumber-sumber daya yang diperlukan
dan bertindak untuk memperoleh keuntungan dan peluang-peluang itu. Sebagai
pengelola koperasi yang berjiwa wirausaha maka pengurus atau manajer dapat
disebut pemimpin dan mereka haruslah menunjukan sifat kepemimpinannya dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan perkoperasian.
Pengelola
koperasi baik itu pengurus ataupun manajer sebaiknya memiliki sifat-sifat yang
perlu dimiliki oleh seorang wirausaha seperti yang diungkapkan oleh Marbun
dalam Alma (2004:39)adalah sebagai berikut ;
1.
Percaya diri
2.
Berorientasikan tugas dan hasil
3.
Pengambil resiko
4.
Kepemimpinan
5.
Keorsinilan
6.
Berorientasi ke masa depan.
2.4 . Upaya Menjadi Wirausaha
Sukses di Koperasi
Kedelapan
jalan menuju sukses yang dipaparkan oleh Murphy and Peck merupakan upaya-upaya
yang harus dilakukan oleh pengelola koperasi, karena hal itu merupakan modal
yang baik untuk menjadi seorang wirakop. Kedelapan anak tangga itu adalah :
1.
Capacity for hard work (Kemauan bekerja keras)
Sikap
kerja keras yang merupakan modal dasar untuk keberhasilan seseorang dan dalam
pelaksanaannya terdapat satu unsur yang sangat penting serta mendukung sikap
ini yaitu disiplin dalam menggunakan waktu.
2.
Getting Things Done With And Through People (Bekerjasama dengan orang lain)
Berprilaku
menyenangkan bagi semua orang dan juga memiliki banyak teman baik kalangan atas
ataupun kalangan bawah serta menghindarkan permusuhan merupakan kiat menjalin
kerjasama dengan orang lain sehingga akan memudahkan dalam mencapai
keberhasilan.
3.
Good Appearance (Penampilan yang baik)
Penampilan
ini bukan berarti penampilan body face /muka yang elok atau paras yang cantik,
akan tetapi lebih ditekankan pada penampilan perilaku yang baik, jujur pada
siapapun.
4.
Self Confidence (Yakin)
Self
confidence ini diimplementasikan dalam tindakan sehari-hari dengan melangkah
pasti, tekun, sabar, tidak ragu-ragu, memiliki keyakinan diri bahwa kesuksesan
pasti akan diraih.
5.
Making Sound Decision (Pandai membuat keputusan)
Sikap
memiliki pertimbangan yang matang dalam memilih alternatif pilihan dengan
mengumpulkan terlebih dahulu berbagai informasi yang akurat merupakan langkah
yang terbaik dalam membuat suatu keputusan dengan tidak ragu-ragu.
6.
College Education (Mau menambah ilmu pengetahuan)
Rajin
mengembangkan wawasan dengan melakukan penambahan ilmu pengetahuan dengan cara
mengikuti pendidikan tambahan yang berupa pelatihan, kursus, penataran, membaca
buku dan lain sebagainya.
7.
Ambition Drive (Ambisi untuk maju)
Sikap
memiliki semangat tinggi, mau berjuang untuk maju, gigih dalam menghadapi
pekerjaan dan tantangan dan mampu melihat ke depan dan berjuang untuk menggapai
apa yang dicita-citakan.
8.
Ability to Communicate (Pandai berkomunikasi)
Keterampilan
berkomunikasi dengan cara pandai mengorganisasi buah pikiran kedalam bentuk
ucapan-ucapan yang jelas, menggunakan tutur kata yang enak didengar dan mampu
menarik perhatian orang lain, serta harus diikuti oleh perilaku jujur dan
konsisten.
Paparan
di atas merupakan kiat-kiat sukses yang tidak ada salahnya jika dilakukan oleh
seorang wirausaha koperasi dalam melaksanakan tugasnya, karena dengan adanya
tambahan kemampuan melakukan ke delapan anak tangga ini maka kemungkinan
mencapai tujuan dan mendapatkan keberhasilan akan lebih mudah dicapai.
pendapat
di atas merupakan kiat-kiat untuk menjadi wirausaha koperasi yang sukses yang
dapat dilakukan oleh pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer dalam
mencapai keberhasilan koperasi, yang tentu saja diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan seluruh anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Pembahasan
Upaya-upaya
yang dilakukan oleh pemerintah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan
perangkat kelembagaan di bidang ekonomi, sosial, politik dan pemerintahan dalam
menciptakan keterpaduan yang serasi sehingga kualitas sumber daya manusia
Indonesia dapat menjadi andalan dalam pembangunan, yang diantaranya dapat
diwujudkan dari bentuk usaha koperasi.
Menjadi
wirausaha koperasi berarti harus memiliki kemampuan dalam menemukan dan
mengevaluasi peluang-peluang, mengumpulkan sumber-sumber daya yang diperlukan
dan bertindak untuk memperoleh keuntungan dan peluang-peluang itu. Sebagai
pengelola koperasi yang berjiwa wirausaha maka pengurus atau manajer dapat
disebut pemimpin dan mereka haruslah menunjukan sifat kepemimpinannya dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan perkoperasian.
Peran koperasi di dalam
perekonomian nasional harus terus ditingkatkan sehingga koperasi benar-benar
mampu menjalankan peranannya dalam menggerakkan ekonomi rakyat. Banyak faktor
yang menyebabkan perkembangan usaha koperasi terkesan lambat (kecil) baik itu
faktor yang bersumber dari intern koperasi sendiri maupun yang bersumber dari
luar koperasi. Secara umum permasalahan yang timbul dalam pengembangan usaha
koperasi berkaitan dengan empat hal yakni kualitas pengurus, partisipasi
anggota, permodalan sendiri dan pengawasan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Sebagai penutup dari uraian di atas
dapat kita amati dan disimpulkan bahwa koperasi memiliki peluang yang besar
untuk menjadi sebuah institusi yang dapat diandalkan didalam membangun serta
mengembangkan faktor ekonomi dan sosial masyarakat. Peluang tersebut dapat
terwujud jika dalam pengelolaan koperasi ditunjang dengan kepemilikan sumber
daya manusia yang memiliki kemampuan yang menunjang dalam upaya menuju
keberhasilan koperasi.
Salah satu kemampuan yang harus dimiliki
oleh pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer yaitu tentang
kemampuan menjadi seorang wirausaha koperasi yang handal yaitu dengan memiliki
sifat –sifat wirausaha yang disikapi dengan baik dan benar. Kondisi tersebut
akan membawa khususnya anggota koperasi dan umumnya seluruh rakyat Indonesia
kepuncak keberhasilan, hal ini sesuai dengan pernyataan dari Ropke (1992) dalam
Tiktik (2004:69) yang mengatakan : “Suatu bangsa akan berkembang lebih cepat
apabila ia mempercepat kelompok wirausahanya, memperluas lingkup kemerdekaan
ekonomi yang memungkinkan tingkah laku wirausaha dan berhasil menciptakan suatu
lingkungan sosio-ekonomi yang mendorong para wirausaha ini secara optimal”.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Tiktik dan Racman. 2004. Ekonomi Skala
Kecil/Menengah dan Koperasi. Bogor : Ghalia Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar