Nama
: Awalludin Ma’rifatullah Idhofi
NPM
: 11212269
Kelas
: 2EA21
TUGAS 1 : FILSAFAT
PANCASILA
1.
Soal : Jelaskan mengapa nilai-nilai pancasila secara
sosiologis sudah ada sejak bangsa ini ada, serta jelaskan pula lahirnya
Pancasila secara historis !
Jawaban :
Bangsa dan Negara Indonesia terbentuk melalui suatu
proses sejarah yang panjang, dimulai dari jaman batu, dan baru pada pertengahan
abad XX bangsa Indonesia dapat membentuk sebuah Negara. Di dalam sejarah
kehidupan bangsa Indonesia telah terkandung nilai-nilai dasar negara yang oleh
para pendiri negara (founding fathers) dirumuskan ke dalam lima asas
(sila) yang disebut Pancasila. Perilaku kehidupan dan budaya bangsa Indonesia
itu merupakan unsur-unsur pembentuk nilai-nilai Pancasila yang secara
historis dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) periode atau jaman
Pengertian Pancasila Secara Historis
Pengertian Pancasila secara historis adalah
terminologi Pancasila dilihat dari riwayat sejak penggunaan istilah, proses
perumusan, sampai ditetapkannya menjadi dasar negara sebagaimana terdapat dalam
Pembukaan UUD NRI 1945.Proses perumusan Pancasila dimulai saat dr. Radjiman
Wedyodiningrat dalam pembukaan sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 mengajukan
suatu masalah tentang calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan dibahas
pada sidang tersebut. Selanjutnya pada sidang itu tampil 4 anggota yaitu Moh.
Yamin, Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, dan Soepomo. Proses perumusan calon
“Dasar Negara” dalam persidangan BPUPKI berlangsung dalam dua tahap yaitu
-
Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945;
-
Sidang BPUPKI tanggal 10 – 16 Juni 1945.
Pada persidangan BPUPKI tanggal 1 Juni 1945
Soekarno menyampaikan pidato tanpa teks mengenai calon rumusan dasar Negara
Indonesia yang kemudian oleh beliau sendiri diusulkan diberi nama “Pancasila”
(lima dasar). Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mensahkan UUD 1945 (termasuk
Pembukaannya) yang didalamnya memuat rumusan lima prinsip sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah istilah
Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam
Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuhnya tidak termuat istilah “Pancasila”.
Namun telah cukup jelas bahwa Pancasila yang dimaksudkan adalah lima Dasar Negara
RI sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, yang berbunyi
sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
3. Peratuan
Indonesia.
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan.
5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut didasarkan pada interpretasi
histories terutama dalam proses pembentukan calon rumusan dasar Negara yang
kemudian secara spontan diterima secara bulat oleh peserta sidang BPUPKI.
2.
Soal : Jelaskan perbedaan konsep Pancasila menurut
Mr.M.Yamin dan Ir.Soekarno !
Jawaban :
Rumusan I: Moh. Yamin, Mr.
Rumusan
dasar Negara yang diajukan oleh Muhammad Yamin yang diajukan secara lisan pada
tanggal 29 Mei 1945.
1.
Peri kebangsaan
2.
Peri kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri kerakyatan
5.
Kesejahteraan rakyat
Rumusan
dasar Negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno.
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau peri
kemanusiaan
3.
Mufakat atau demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Kewajiban menjalankan
syariat-syariat islam bagi para pemeluknya
Rumusan II: Soekarno, Ir.
RUMUSAN
PANCASILA
1.
Kebangsaan Indonesia
1.
Internasionalisme,-atau
peri-kemanusiaan
2.
Mufakat,-atau demokrasi
3.
Kesejahteraan sosial
4.
kewajiban menjalankan
syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya
RUMUSAN
TRISILA
1.
Socio-nationalisme
2.
Socio-demokratis
3.
ke-Tuhanan
RUMUSAN
EKASILA
1.
Gotong-royong
3.
Soal : Jelaskan apa yang dimaksud dengan bahwa Pancasila
memiliki sifat sistemik dan hierarkis piramidal !
Jawaban :
Pancasila merupakan
suatu ideologi yang dianut oleh negara Indonesia sebagai pandangan dan pedoman
bagi bangsa Indonesia. Pancasila ini telah terbentuk sejak Indonesia merdeka
yang disusun oleh presiden pertama sekaligus proklamator negara Indonesia yaitu
almarhum Ir. Soekarno.
Pancasila sendiri berasal dari bahasa sansekerta yaitu “panca” yang dalam
bahasa Indonesia bermakna 5 (lima) dan “syila” yang bermakna batu sendi / alas
/ dasar, dari dua kata itulah pancasila tersusun. Pancasila memiliki arti lima
dasar yaitu meliputi :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setiap
sila yang berasal dari pancasila ini memiliki arti sendiri pada setiap silanya
yaitu sila ke-1 memiliki arti bahwa setiap rakyat Indonesia wajib beragama
karena sejak dahulu Indonesia telah mengenal agama dan dalam agama pasti
diajarkan hal-hal baik yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sila ke-2 memiliki arti setiap rakyat Indonesia wajib mempunyai adab atau bisa
juga diartikan sebagai sifat menghargai dalam berbagai hal antar sesama makhluk
hidup. Sila ke-3 memiliki arti setiap rakyat Indonesia wajib mengutamakan
persatuan dan kesatuan Indonesia. Sila ke-4 memiliki arti setiap suatu
permasalahan yang dialami bangsa maupun negara Indonesia wajib diselesaikan
dengan kepala dingin menggunakan cara bermusyawarah yang menghasilkan solusi
yang bisa menguntungkan pihak-pihak yang terlibat dan tidak menggunakan cara
kekerasan. Sila ke-5 memiliki arti setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan
perlakuan yang adil dan seadil-adilnya.
4.
Soal : Dalam filsafat Pancasila terdapat tiga tingkatan
nilai sebagai bentuk aksiologi dari Pancasila, yaitu nilai dasar, nilai
instrumental dan nilai praksis. Jelaskan !
Jawaban :
Filsafat pancasila mempunyai 3 tingkatan nilai,
yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai
dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu
dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan,
nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk
norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam
peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita
laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar
dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
Nilai-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik
atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan
selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbansa, dan
bernegara.
Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan
pendukung nilai-nilai Pancasila (subscriber of value Pancasila), yaitu
bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang
berkerakyatan dan berkeadilan sosial.Pengakuan, penerimaan dan pernghargaan
atas nilai-nilai Pancasila itu nampak dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan
bangsa Indonesia sehingga mencerminkan sifat khas sebagai Manusia Indonesia.
5.
Soal : Jelaskan mengapa ideologi Pancasila bukan merupkan ideologi
campuran dari ideologi sosialisme maupun liberalisme !
Jawaban :
Karena Pancasila Sebagai
Ideologi Terbuka
Pancasila merupakan ideologi nasional negara
Indonesia. Secara umum ideologi merupakan kumpulan gagasan, ide, keyakinan,
kepercayaan yang menyeluruh serta sistematis yang menyangkut dan mengatur
tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan
politik, pertahanan, kemanan, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
Makna ideologi di Indonesia tercermin pada
falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Karena,
Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia di
yakini paling benar. Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam
pembukaan UUD 1945, walaupun UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan
(amandemen), Pancasila tetap menduduki posisi sebagai ideologi nasional dalam
UUD 1945. Ideologi berasal dari Kata Yunani Idein artinya melihat dan
logia yang berarti kata, ajaran. Ideologi secara praktis diartikan sebagai
sistem dasar seseorang tentang nilai- nilai dan tujuan- tujuan serta sarana-
sarana pokok untuk mencapainya.
Jika diterapkan untuk negara, maka ideologi
diartikan sebagai kesatuan gagasan- gagasan dasar yang disusun secara
sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik
sebagai individu, sosial maupun dalam kehidupan bernegara.